BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat.
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep koperasi sosialisasi
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
2. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem
Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
1.
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana
industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-
prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan
di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus
1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence
is a Cooperative Commonwealth)
b.
School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
sumber :
http://rhinii.wordpress.com/2011/10/01/ekonomi-koperasi-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat.
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep koperasi sosialis
Yaitu
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem
Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
1.
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan
peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-
prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan
di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus
1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang
dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence
is a Cooperative Commonwealth)
b.
School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
sumber :
http://rhinii.wordpress.com/2011/10/01/ekonomi-koperasi-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,
“Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi
melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para
‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya
1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin
1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip
NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi.
Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi
BAB
2
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
- Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
•
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi
Arifinal Chaniago (1984), Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat
semua dan semua buat seorang’
Definisi
Munkner, Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
- Definisi
UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945 UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :
• Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
• Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
3.
Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia
-Keanggotaan
bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan
anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak
dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan
dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota
-Pengawasan
secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal
dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
-Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
-Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
-Netral terhadap politik dan agama
-Swadaya
-Daerah
kerja terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-Usaha
hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-Swadaya
-Daerah
kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
-Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
- PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
-Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan
perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
BAB
3. Organisasi dan manajemen
1.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
:
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
Menurut Ropke
:
• Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Di Indonesia
:
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan
Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung jawab
[Pengurus]
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola]
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas]
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi