BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat.
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep koperasi sosialisasi
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
2. LATAR BELAKANG
TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
- Aliran
Koperasi
1.
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b.
School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
sumber :
http://rhinii.wordpress.com/2011/10/01/ekonomi-koperasi-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
BAB
1
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi terbagi tiga yaitu:
a.
Konsep Koperasi Barat.
Yaitu
merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.
Konsep koperasi sosialis
Yaitu
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan system sosialis komunis.
c.
Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
2. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
- Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian Aliran Koperasi
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
- Aliran
Koperasi
1.
Aliran Yardstick
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
-Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
-Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
-Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
a.
Cooperative Commonwealth School
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
-Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
-M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
b.
School of Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
c.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
d. Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
sumber :
http://rhinii.wordpress.com/2011/10/01/ekonomi-koperasi-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi/
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan
Koperasi
BAB
2
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
- Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
•
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi
Arifinal Chaniago (1984), Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
- Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia), Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
- Definisi Munkner, Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
- Definisi
UU No. 25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.
TUJUAN KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945 UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi :
• Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
• Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
3.
Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia
- PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
-Keanggotaan
bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-Pendidikan anggota
- PRINSIP
ROCHDALE
-Pengawasan
secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-Netral terhadap politik dan agama
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-Netral terhadap politik dan agama
- PRINSIP
RAIFFEISEN
-Swadaya
-Daerah kerja terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-Usaha hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-Daerah kerja terbatas
-SHU untuk cadangan
-Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-Usaha hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- PRINSIP
HERMAN SCHULZE
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- PRINSIP ICA
-Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
- PRINSIP
KOPERASI UU NO. 25 / 1992
-Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
BAB
3. Organisasi dan manajemen
1.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel
:• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung jawab
[Pengurus]
seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola]
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan
dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas]
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39:
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan3. Pola Manajemen Koperasi
- Pola
Manajemen Koperasi
• Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
• Partisipasi Anggota
• Pendekatan Sistem pada Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar