Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan
hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau
ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
Tujuan Hukum
Dengan
adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hokum Material
- Sumber-sumber hokum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Dari segi bentuknya hukum di bagi dua,
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut
M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa
Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
- Deskriptif
- Teori
- Ekonomi Mikro
- Ekonomi Makro
- Terapan
Hukum Ekonomi
Adalah
suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan dan Hukum ekonomi sosial
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar