ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN
Sumber Hukum
Perbankan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Kelembagaan Bank
Pendirian Bank, Perizinan ( Bank Indonesia akan memperhatikan) :
A.
Pemenuhan Persyaratan.
B.
Tingkat persaingan yang sehat antar Bank.
Bentuk Hukum Bank
1.
Bank Umum ( PT,
Koperasi, Prsh Daerah).
2.
Bank Perkreditan
Rakyat ( PT, Koperasi, Prsh Daerah dan Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP )
Kepemilikan Bank
1. Bank Umum
2. WNI dan/atau Badan Hukum
Ind.
3. WNI dan/atau Badan Hukum Ind
dengan warga negara dan/atau badan hukum asing. ( PT, Koperasi, Prsh Daerah).
hukum perbankan
secara sederhana adalah hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank. bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi
utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. unsur unsur hukum
perbankan adalah :
serangkaian ketentuan hukum
positif(perbankan). ketentuan hukum perbankan dengan dikeluarkannya peraturan
perundang-undangan. baik berupa undang-undang peraturan pemerintah, keputusan
presiden, peraturan bank indonesia, keputusan direksi dan surat edaran bank
indonesia dan peraturan pelaksana lainnya.hukum positif (perbankan) tersebut bersumber ketentuan tertulis dan tidak tertulis. tertulis adalah ketentuan dibentuk badan pembentuk hukum dan perundangan yang berwenang, baik berupa peraturan original maupun peraturan derevatif. sedangkan ketentuan yang tidak tertulis adalah ketentuan yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan operasional perbankan.
ketentuan hukum perbankan mengatur tatalaksana kelembagaan bank, yang ,mencakup perizinan bentuk hukum kepengurusan , dan kepemilikan bank.
ketentuan hukum bank mengatur aspek kegiatan keusahaanya. fungsi bank sebagai penghimpun dana masyarakat.
ASPEK HUKUM DALAM ASURANSI
Pengaturan Asuransi
ü KUHPerdata
ü KUHD (Ps. 246 s/d 308)
ü UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
ü Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang
Asuransi Kerugian
ü Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1249/KMK.013/1988 ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang
Asuransi Kerugian
ü KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha
Asuransi Jiwa.
Pengertian Asuransi
- Pasal 246 KUHD: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
- Asuransi (pertanggungan) adalah perjanjian dua pihak, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan (Ps 1 UU No. 2/1992).
Tiga hal dlm Asuransi
1. Penanggung: pihak yang berjanji
membayar jika peristiwa pada unsur ke tiga terlaksana.
2. Tertanggung: pihak yang berjanji
membayar uang kepada pihak penanggung.
3. Suatu peristiwa belum tentu akan
terjadi (evenement)
Unsur-unsur Psl 246 KUHD
1. Adanya kepentingan (Psl 250 jo
268 KUHD)
2. Adanya peristiwa tak tentu
3. Adanya kerugian
Perbedaan Asuransi dg Perjudian
1. Perjudian/pertaruhan UU tdk memberikan akibat
hukum. Dari perjudian yg timbul adlh naturlijke verbintenis, sdgkan dari
asuransi timbul suatu perikatan sempurna.
2. Kepentingan dalam asuransi adalah karena
adanya peristiwa tak tentu itu utk tdk terjadi, di luar/sebelum ditutup
perjanjian. Sdgkan perjudian kepentingan atas peristiwa tdk tentu itu baru ada
pd kedua belah pihak dengan diadakannya perjudian/perj pertaruhan.
Syarat Syahnya Perj. Asuransi
Diatur dalam Psl 1320 KUHP
Ditambah ketentuan Psl 251 KUHD ttg pemberitahuan (notification),
ykni tertanggung wajib memberitahukan kpd penanggung mengenai keadaan obyek
asuransi. Apabila lalai maka pertanggungan menjdi batal.
Saat terjadinya Perj. Asuransi
- Asuransi bersifat konsensual-perjanjian harus dibuat tertulis dlam suatu akta yg disebut Polis (Psl 255 ayat (1) jo 258 (1) KUHD)
- Pembuktian adanya kata sepakat – polis belum ada pembuktian dilakukan dg sgl catatan, nota, surat perhitungan, telegram
- Pembuktian janji-janji dan syarat-syarat khusus– harus tertulis dalam polis, jika janji-janji/syarat2 khusus tidak tercantum dlm polis maka janji2 tsb diaggap tdk ada (batal).
Polis sebagai Bukti Tertulis
Isi Polis (kecuali asuransi jiwa)/Psl 256 KUHD:
- Hari pembuatan perjanjian asuransi
- Nama tertanggung, utk diri sendiri atau utk org ketiga.
- Uraian yg jelas mengenai benda obyek asuransi
- Jumlah yg dipertanggungkan.
- Bahaya2 yg ditanggung oleh penanggung.
- Saat bahaya mulai berjalan & berakhir yg menjadi tanggungan penanggung.
- Premi asuransi
- Umumnya semua keadaan yg perlu diketahui oleh penanggung & segala syarat yg diperjanjikan antara pihak-pihak.Dlm polis juga hrs dicantumkan isi polis dr berbagai asuransi yg diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dg ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Jenis-jenis Polis
- Polis maskapai
- Polis bursa (Amsterdam & Rotterdam)
- Polis Lloyds
- Polis perjalanan (voyage policy)
- Polis waktu (time policy)
Klausula dlm Polis
- Klausula Premier Risque
- Klausula All Risk (kecuali 276 & 249
KUHD).
- Klausula sudah mengetahui
- Klausula renuntiatie (renunciation)
- Klausula from Particular Average (FPA)
- Klausula with Particular Average (WPA)
Asuransi utk Pihak Ketiga
Harus dinyatakan dg tegas dlm polis, jika tidak tertanggung
dianggap telah diadakan utk dirinya sendiri.
Cara mengadakan asuransi pihak ke 3:
- Pemberian kuasa umum (general autorization)
- Pemberian kuasa khusus (Special autorization)
- Tanpa Kuasa (without autorization)
Kewajiban Pemberitahuan dari Tertanggung
Syarat syahnya pertanggungan/asuransi
Setiap pemberitahuan yg keliru atau tdk benar, atau
setiap tdk memberitahukan hal-hal yg diketahui oleh tertanggung walaupun dg
itikad baik, shg seandainya penanggung setelah dia mengetahui keadaan
sebenarnya benda itu dia tdk akan mengadakan asuransi, atau dg syarat2 yg
demikian itu, mengakibtkan batalnya asuransi.
Pembatasan Tanggung Jawab Penanggung (Eksonerasi)
- Cacat sendiri pada benda pertanggungan
- Kesalahan tetanggung sendiri
- Eksonerasi karena pemberatan risiko
Obyek Asuransi
Benda dan jasa, jiwa dan raga kesehatan manusia,
tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan yang dapat hilang, rusak, rugi
dan atau berkurang nilai
Pembagian Jenis Asuransi
1. Asuransi Kerugian
2. Asuransi Jumlah (sejumlah uang)
3. Asuransi Campuran
Jenis Asuransi Menurut Psl 247 KUHD antara lain:
1. Asuransi thd bahaya kebakaran.
2. Asuransi thd bahaya yg mengancam
hasil pertanian yg belum dipaneni.
3. Asuransi jiwa.
4. Asuransi thd bahaya di laut.
5. Asuransi pengangkutan darat &
perairan darat.
Prinsip-Prinsip dlm Asuransi
1. Prinsip Kepentingan yg dapat
diasuransikan (insurable interest) : hak subyektif yg mungkin akan
lenyap atau berkurang krn peristiwa tdk tentu.
2. Prinsip Itikad Baik (Utmost
Goodfaith)
3. Prinsip Keseimbangan (Idemniteit
Principle)
4. Prinsip Subrograsi (Subrogration
Principle)
5. Prinsip Sebab akibat (Causaliteit
Principle)
6. Prinsip Kontribusi
7. Prinsip Follow the Fortunes, berlaku
bg re-asuransi.
Perbedaan Asuransi Kerugian dan Asuransi Jumlah
1. Para pihak
2. Hal yg dipertanggungkan
3. Prestasi penanggung
4. Kepentingan
5. Asas indemnitas
6. Evenemen (peristiwa tdk menentu)
Jenis Usaha Perasuransian
1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dlm penanggulangan
risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hk kpd pihak
ketiga, yg timbul dr peristiwa tdk pasti.
2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam
penanggulangan risiko yg dikaitkan dg hidup/matinya seseorang yg
dipertanggungkan.
3. Usaha Reasuransi yg memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang thd risiko yg dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian
dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
Jenis Usaha Penunjang Asuransi
1. Usaha Pialang Asuransi.
2. Usaha Pialang Reasuransi.
3. Usaha Penilaian Kerugian
Asuransi.
4. Usaha Konsultan Aktuaria.
5. Usaha Agen Asuransi.
Bentuk Hukum Usaha Asuransi
1. Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Koperasi.
3. Perseroan Terbatas.
4. Usaha Bersama (Mutual)
Kejahatan Perasuransian
1. Menjalankan usaha perasuransian
tanpa ijin
2. Penggelapan premi asuransi
3. Penggelapan kekayaan perusahaan
asuransi
4. Penerima, penadah, pembeli,
penjual kembali, pengagun kekayaan perusahaan asuransi hasil penggelapan
5. Pemalsuan dokumen perusahaan
asuransi
6. Tindak pidana yg dilakukan oleh
atau atas nama nama badan hukum/bukan BH.
Kepailitan & Likuidasi Perusahaan Asuransi
1. Menteri Keuangan dapat memintakan kepada
pengadilan agar perusahaan ybs dinyatakan pailit.
2. Hak pemegang Polis atas pembagian harta
perusahaan asuransi yg dilikuidasi merupakan hak utama.
Tuntutan Keperdataan
Terhadap perusahaan perasuransian yg tdk memenuhi
ketentuan UU No. 2 Th 1992 dan peraturan pelaksanaannya sehingga merugikan
pihak lain dimungkinkan utk dituntut secara perdata supaya mengganti kerugian.
Beberapa macam resiko yang dapat diasuransikan, antara
lain :
- Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum
manfaatnya adalah :
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
- Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
- Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
- Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
- Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
- Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
- Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha.
CONTOH KASUS
PERBANKAN :
JAKARTA, KOMPAS.com — Strategic Indonesia mencatat, dalam
kuartal I 2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai
industri perbankan.Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011).
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri:
1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.
4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja.
5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank.
6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar.
8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah.
9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk.
SUMBER: http://repository.binus.ac.id/content/J0044/J004421594.ppt, http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/tugas-aspek-hukum-dalam-ekonomi-hukum-tentang-asuransi/, http://masalahperbankan-rachman.blogspot.com/, http://masmintos.blogspot.com/2009/11/penyelasaian-kasus-bank-century.html, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar