PENJENISAN KOPERASI
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk
memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya.
Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria
seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria
tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisann Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jeniis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi
ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara
pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang
No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan
bentuk-bentuk koperasi iyu dengan wilayah administrasi pemerintahan
(pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi
pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus
berada ditingkat Propinsi.
Pasal
16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja
koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah
administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
sumber : http://yulianawardani.blogspot.com/2011/11/jenis-dan-bentuk-kopersi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar